Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara
bersama-sama disebut lembaga kepresidenan Indonesia) memiliki sejarah
yang hampir sama tuanya dengan sejarah
Indonesia. Dikatakan hampir sama sebab pada
saat proklamasi 17 Agustus
1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah
sehari kemudian, 18 Agustus
1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan (UUD
1945)dan lembaga kepresidenan yang
memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang
bersejarah dimulai.
Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Selain itu ini boleh dikatakan “hanya” diatur dalam konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur sebagian kecil dan itupun letaknya tersebar dalam berbagai jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berbeda dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang memiliki undang-undang mengenai susunan dan kedudukan lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga memerlukan pencermatan lebih lanjut.
Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 1999–2002 ketika konstitusi mengalami pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang masih terus berlangsung, maka pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009
Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Selain itu ini boleh dikatakan “hanya” diatur dalam konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur sebagian kecil dan itupun letaknya tersebar dalam berbagai jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berbeda dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang memiliki undang-undang mengenai susunan dan kedudukan lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga memerlukan pencermatan lebih lanjut.
Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 1999–2002 ketika konstitusi mengalami pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang masih terus berlangsung, maka pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009
Susilo
Bambang Yudhoyono
Menjabat
: 20 Oktober 2009 - 2014
Jend. TNI (Purn.) Dr. H. Susilo
Bambang Yudhoyono GCB AC (lahir di Tremas, Arjosari, Pacitan, Jawa Timur,
Indonesia, 9 September 1949; umur 64 tahun) adalah Presiden Indonesia ke-6 yang menjabat sejak 20 Oktober 2004. Ia, bersama Wakil
Presiden Muhammad Jusuf Kalla, terpilih dalam Pemilu Presiden 2004. Ia berhasil
melanjutkan pemerintahannya untuk periode kedua dengan kembali memenangkan
Pemilu Presiden 2009, kali ini bersama Wakil Presiden Boediono. Sehingga, sejak
era reformasi dimulai, Susilo Bambang Yudhoyono merupakan Presiden Indonesia
pertama yang menyelesaikan masa kepresidenan selama 5 tahun dan berhasil
terpilih kembali untuk periode kedua.
Yudhoyono yang dipanggil "Sus" oleh orangtuanya dan populer dengan panggilan "SBY", melewatkan sebagian masa kecil dan remajanya di Pacitan. Ia merupakan seorang pensiunan militer. Selama di militer ia lebih dikenal sebagai Bambang Yudhoyono. Karier militernya terhenti ketika ia diangkat Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Pertambangan dan Energi pada tahun 1999 dan tampil sebagai salah seorang pendiri Partai Demokrat. Pangkat terakhir Susilo Bambang Yudhoyono adalah Jenderal TNI sebelum pensiun pada 25 September 2000. Pada Pemilu Presiden 2004, keunggulan suaranya dari Presiden Megawati Soekarnoputri membuatnya menjadi presiden pertama yang terpilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia. Hal ini dimungkinkan setelah melalui amandemen UUD 1945. Dalam kehidupan pribadinya, Ia menikah dengan Kristiani Herrawati yang merupakan anak perempuan ketiga Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo (alm), komandan RPKAD (kini Kopassus) yang turut membantu menumpas Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965.
Yudhoyono yang dipanggil "Sus" oleh orangtuanya dan populer dengan panggilan "SBY", melewatkan sebagian masa kecil dan remajanya di Pacitan. Ia merupakan seorang pensiunan militer. Selama di militer ia lebih dikenal sebagai Bambang Yudhoyono. Karier militernya terhenti ketika ia diangkat Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Pertambangan dan Energi pada tahun 1999 dan tampil sebagai salah seorang pendiri Partai Demokrat. Pangkat terakhir Susilo Bambang Yudhoyono adalah Jenderal TNI sebelum pensiun pada 25 September 2000. Pada Pemilu Presiden 2004, keunggulan suaranya dari Presiden Megawati Soekarnoputri membuatnya menjadi presiden pertama yang terpilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia. Hal ini dimungkinkan setelah melalui amandemen UUD 1945. Dalam kehidupan pribadinya, Ia menikah dengan Kristiani Herrawati yang merupakan anak perempuan ketiga Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo (alm), komandan RPKAD (kini Kopassus) yang turut membantu menumpas Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
- “ Pelaksanaan sistem pemerintahan di INDONESIA” Oleh Eric (XII IPS)
- Sejarah sistem pemerintahan indonesia
- Dalam UUD 1945 yang disahkan pasda tangagal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai nengara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I.Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia.
- Sejarah sistem pemerintahan indonesia
- Adapun berberapa pemicu dibentuknya kabinet parlementer:
- Untuk menunjukkan kepada dunia barat (sekutu), bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, dengan harapan sekutu akan mengakui kedaulatan Indonesia. Hal ini disebabkan karena negara-negara sekutu juga menggunakan sistem demokrasi liberal.
- Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari kekuasaan yang diktaktor dan otoriter, karena saat itu kedudukan Presiden Soekarno sangat menonjol dan ditakutkan mengarah kepada kediktaktoran.
- Sejarah Sistem pemerintahan Indonesia
- Sistem parlamenter yang dilaksanakan di Indonesia ini berlangsung selama satu dasawarsa, dan diwarnai dengan saling jatuh-menjatuhkan kabinet. Akhirnya, sistem presidensil ini baru terlihat menonjol saat dilaksanakan pada Orde Baru pada masa kepemimpinan Soeharto.
Presiden
ke-2 RI
- Ke arah pembaruan
- Suatu UUD yang baik adalah UUD yang mampu mentolerir perubahan dan pembauran agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial kemasyrakatan, serta tidak menciptakan kemandulan hukum. Di dalam UUD 1945 sendiri memuat ketentuan yang memungkinkan terjadinya pembauran pasal-pasal dalam UUD 1945, yakni dalam Amandemen UUD 1945.
- Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen) Indonesia Adalah Negara Hukum Sistem Konstitusional Kekukasaan Tertinggi Di tangan MPR Presiden Adalah Penyelengga Pemerintahan tertinggi Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR Menteri Negara Tidak Bertangungjawab Kepada DPR Kekuasaan Kepada Negara Tidak tak Terbatas UUD 1945
- Indonesia adalah negara hukum
- Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) & tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Ini berarti bahwa negara, termasuk pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Sistem konstitusional
- Pemerintah Indonesia berdasar atas sistem konstitusional. Sistem ini memberikan ketegasan dalam hal pengendalian pemerintahan negara, yakni dengan ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dll.
Gedung
Mahkamah Konstitusi
- Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
- Kedaulatan rakyat di Indonesia dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR, yang memiliki tugas:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
- Dalam hal ini, presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR.
Gedung MPR
DPR
- Presiden adalah penyelenggaa pemerintahan tertinggi
- Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara, tanggunjg jawab penuh ada di tangan Presiden. Presiden juga bertugas dan bertangung jawab untuk melaksanakan GBHN ataupun ketetapan MPR lainnya.
Pelantikan
SBY (Presiden ke-6 RI) di Gedung MPR DPR
- Presiden tidak bertangungjawab kepada dpr
- Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam pembentukan UU dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
- Menteri, sebagai pembantu presiden, tidak bertangungjawab kepada DPR, sama halnya dengan kedudukan Presiden. Presiden lah yang memilih, mengangkat, dan memberikan, menteri-menteri negara.
- Kekuasaan kepala negara terbatas
- Presiden yang selain bertangungjawab kepada MPR, harus juga memperhatikan suara DPR, karena:
- DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap presiden
- DPR juga berhak memberikan usulan kepada MPR untuk mengadakan SI untuk meminta pertangungjawaban presiden.
- Oleh karena itu, tugas kepala negara ini bersifat terbatas.
- Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen)
- Dalam kurun waktu sampai 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan UUD 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi, dalam pelaksannaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik.
- Praktik ketatanegaraan yang dalam kurun waktu 1945-1949 yang tidak sesuai dengan uud 1945
- Berubahnya fungsi Komita Nasional Pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi tugas kekuasaan legislatif (seharusnya DPR) dan ikut menetapkan GBHN (seharusnya wewenang MPR), berdasrkan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang disetujui oleh Presiden dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Kabinet
Presidensil Sultan Syahrir, PM dari Kabinet I Indonesia Kabinet Parlementer
- SISTEM PEMERINTAH NEGARA RI DI BAWAH KONSTITUTSI RIS 1949
- Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlamen yang murni. Dengan penjelasan:
- Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2)
- Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan.
- Pertangungjawaban meteri adalah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45)
- Parlamen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
- Presiden RIS mempunyai kedudukan Rangkat, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.
- Sistem pemerintahan negara ri di bawah uu dasar sementara
- Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950:
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
- Menteri-menteri bertangungjawab ayas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
- Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.
- Pemberlakuan kembali uud 1945 pada demokrasi terpimpin
- Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.
- Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila diganti dengan Nasakom
- Pemusatan kekuasaan Presiden dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD 1945, yaitu membentuk produk hukum tanpa persetujuan dari DPR
- Dalam MPRS NO III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
- Kedudukan MPRS dan DPRS dijadikan menteri negara sebagai pembantu presiden
- Sistem pemerintahan pada orde baru
- Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini daspat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposional.
Penurunan
Presiden Soeharto atas desakan masyarakat setelah krisis tahun 1997.
- Sistem Pemerintahan negara ri di bawah uud 1945 setelah amandemen
- Salah satu tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh UUD 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial
- Hasil AMANEMEN YANG MENGATUR SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
- Pasal 1 ayat 3 UUD 1945$, “Negara Indonesia adalah negara hukum”
- Kekukasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang terdiri dari DPR & DPRD yang memiliki wewenang untuk megangankat atau memberhentikan Presiden dan Wapres, menetapakn UUD dan GBHN
- Presiden adalah penyeleggara pemerintahan tertinggi menurut UUD.
- Presiden tidak bertangungjawab kkepada DPR
- Dalam Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang memiliki wewenang mengangkat presiden dan wapres, menetapkan UUD, dang menjalankan tugas-tugasnya, presiden deibatanu oleh para menteri. Pembantu presiden ini bertanggung jawab kepada Presiden
- Kekuakasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
PEMERINTAHAN
REPUBLIK INJDONESIA
Indonesia
menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis.
Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia
didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang
anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang
anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah
diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya
masing-masing.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah
amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah
setelah Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah
anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota
DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun.
Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD
sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR
ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR
saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai
oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga
eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di
Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab
kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.
Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang
diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik
untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan
mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting
dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari
seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga
Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan
administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Bentuk
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih
dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara
tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami
perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem
pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut
pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal
17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat
adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang
menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik
Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peraturan
Pemerintah
Nomor
|
Tentang
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS
INDONESIA
|
|
PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN
KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU
PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS
YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI
NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
|
|
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT GARAM
|
|
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
|
|
PENGAMANAN DAN PENGALIHAN BARANG
MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM
RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
|
|
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
|
|
TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP
KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
|
|
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN
LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
PERUSAHAAN GAS NEGARA
|
|
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31
TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
|
|
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
|
|
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN
USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK
DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
|
|
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN
DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
|
|
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK
PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU
|
|
INVESTASI PEMERINTAH
|
|
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA
|
|
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA
KEHORMATAN
|
Sumber : http://3julysembilan4.blogspot.co.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_lembaga_kepresidenan_Indonesia
http://mirzazulmi.blogspot.co.id/2012/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar