Bentuk-Bentuk
Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan adalah
suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi
politik
yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu
komunitas
politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah
atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya,
pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
BENTUK
PEMERINTAHAN KLASIK
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan
klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyetakan bahwa
bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga
berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk
pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan
modern.
Dalam
teori klasik pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan
sifat pemerintahannya.
Ajaran plato (249 – 347 SM)
Plato
mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato
harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu
sebagai berikut.
- Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
- Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan,
- Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
- Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
- Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Ajaran
Aristoteles (384 – 322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk
pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk
pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut,
perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
- Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
- Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi, bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan.
- Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
- Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
- Demokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagina orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan
teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles
dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal
politea dan demokrasi.
Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama
rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para
penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk
kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat.
Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam
situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, mumcullah kaum bengsawan
yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan
sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang
oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun
berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi
yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak
lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu
mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
Dalam
pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih
kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan
kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser
menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama
kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum
sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi. Dari
pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang
dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan
dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan
siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal
(sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah
sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang
lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
BENTUK
PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Leon Duguit dalam bukunya Traite
de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki
dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik”
menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk
berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau
kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih,
maka kita berhadapan dengan Republik.
Dalam
praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat
dibedakan atas:
Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah,
atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja
merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat
kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan
perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang
terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki
kontitusional adalah sebagai berikut:
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, Brunei Darussalam.
Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara
(simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk
monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris,
Belanda, dan Malaysia.
BENTUK
PEMERINTAHAN REPUBLIK
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan
republik parlementer.
Republik absolut
Dalam sistem republik
absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.
Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun
tidak berfungsi.
Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional,
presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun,
kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang
efektif dilakukan oleh parlemen.
Republik parlementer
Dalam sistem republik palementer,
presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif
lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
Dalam penggunaan modern, suatu bentuk pemerintahan republik diterapkan secara longgar untuk setiap negara yang mengklaim penunjukan ini. Jadi misalnya Republik Dominika dibawah Rafael Trujillo dianggap republik,. seperti Republik Irak di bawah Saddam Hussein dan Uni Soviet (Persatuan Republik-republik Soviet Sosialis) di bawah Joseph Stalin. Kerajaan Swedia (yang tahun 2006 menduduki peringkat tertinggi di indeks Economist tentang demokrasi) tidak republik, namun Republik Demokratik Rakyat Korea Utara (yang menempati peringkat terendah dalam survei yang sama) termasuk.
Republik Kesatuan (Unitary Republics)
Republik Kesatuan adalah negara kesatuan yang diatur secara konstitusional sebagai satu unit tunggal, dengan legislatif konstitusional dibuat tunggal.
* Republik Acre (pertma: 1899-1900; kedua: 1900; ketiga: 1903)
* Republik Islam Afganistan (republik sejak 1973)
* Republik Albania (sejak 1946)
* Republik Demokratik Rakyat Aljazair
* Republik Armenia (pertama: 28 Mei 1918; Didirikan kembali: 25 Desember 1991)
* Republik Azerbaijan (pertama: 28 Mei 1918; Didirikan kembali :18 Oktober 1991)
* Republik Rakyat Bangladesh
* Republik Benin
* Negara Plurinational Bolivia
* Republik Botswana
* Republik Bulgaria (sejak 1946)
* Burkina Faso
* Republik Burundi (sejak 1966)
* Republik Kamerun (republik kesatuan :1960-1961 dan 1972-sekarang; republik federal :1961-1972)}
* Republik Tanjung Verde
* Republik Afrika Tengah (1958-1976; dikembalikan: 1979)
* Republik Chad
* Republik Chili
* Republik Rakyat Cina
* Republik Cina (Taiwan)
* Republik Kolombia (Republik kesatuan : sejak 1886)
* Republik Kongo
* Republik Demokratik Kongo
* Republik Korsika (1755-1769)
* Cospaia (1440-1826)
* Republik Kosta Rika
* Republik Pantai Gading
* Republik Kroasia
* Republik Kuba
* Republik Siprus
* Republik Ceko
* Republik Djibouti
* Persemakmuran Dominika
* Republik Dominika (1801-1861, 1844-sekarang)
* Republik Demokratik Timor-Leste
* Republik Ekuador
* Republik Arab Mesir (sejak 1953)
* Republik El Salvador (1821-sekarang)
* Republik Guinea Khatulistiwa
* Negara Eritrea
* Republik Estonia (1918-sekarang)
* Republik Ezo (1868-1869)
* Republik Kepulauan Fiji (sejak 1987)
* Republik Demokratik Finlandia (1 Desember 1939 – 12 Mar 1940)
* Republik Finlandia (sejak 1919)
* Republik Formosa (1895)
* Komune Independen dari Franceville (1889)
* Republik Perancis (pertama: 1792-1804; kedua: 1848-1852; ketiga: 1870-1940; keempat: 1945-1958 dan kelima, sejak 1958)
* Republik Gabon
* Republik Gambia (sejak 1970)
* Georgia
* Republik Ghana (sejak 1960)
* Goust (sejak 1648)
* Republic Yunani (pertama: 1822-1832; kedua: 1924-1935; ketiga: sejak 1974)
* Republik Guatemala
* Republik Guinea
* Republik Guinea-Bissau
* Republik Kooperatif Guyana (sejak 1970) adalah sebuah “Republik Koperasi”
* Republik Haiti (pertama:1806-1849; dikembalikan 1859)
* Republik Hawaii (1894-1898)
* Republik Honduras
* Republik Hongaria (sejak 1946)
* Republik Islandia (republik sejak 1944)
* Republik Indonesia (Republik Kesatuan: 17 Agustus 1945-26 desember 1949 dan sejak 17Agustus 1950; Republik Serikat: 27 desember 1949-15 agustus 1950)
* Republik Islam Iran (sejak 1979)
* Republik Irak (sejak 1958)
* Irlandia (republik sejak 1949)
* Israel (sejak 1948)
* Republik Sosialis Italia (1943-1945)
* Republik Italia (sejak 1946)
* Republik Kazakhstan
* Republik Kenya (sejak 1964)
* Republik Kiribati
* Republik Kyrgyzstan
* Republik Demokratik Rakyat Laos (sejak 1975)
* Republik Latvia
* Republik Lebanon (22 Nopember 1943)
* Republik Liberia
* Great Rakyat Sosialis Arab Jamahiriya Libya (sejak 1969)
* Republik Lituania
* Republik Lokot (1941-1943)
* Republik Makedonia (1991 -)
* Republik Madagaskar
* Republik Malawi (sejak 1966)
* Republik Maladewa (sejak 1968)
* Republik Mali (sejak 1960)
* Republik Malta (sejak 1974)
* Republik Kepulauan Marshall
* Republik Islam Mauritania
* Republik Mauritius (sejak 1992)
* Menton dan Roquebrune (1848-1861)
* Republik Moldova
* Mongolia (sejak 1924)
* Republik Montenegro (sejak 2006)
* Republik Mozambik
* Negara Muskogee (1799-1803)
* Republik Namibia
* Republik Nauru
* Republik Nikaragua
* Republik Niger
* Republik Demokratik Rakyat Korea (sejak 1948)
* Republik Islam Pakistan (sejak 1956)
* Republik Palau
* Republik Panama
* Republik Paraguay
* Republik Peru
* Republik Filipina (Ada 2 pendapat: Republik pertama Filipina (1898-1901), Persemakmuran Filipina untuk Republik Kelima Filipina (1934-sekarang), Republik Kedua Filipina (1943-1945))
* Republik Polandia
* Republik Portugis (sejak 1910)
* Rumania (sejak 1947)
* Republik Rwanda (sejak 1961)
* Republik Rusia (dari 14 September 1917 sampai dengan 7 November 1917, de-facto – sejak Revolusi Februari sampai Revolusi Oktober)
* Negara Independen Samoa (sejak 2007)
* Republik Serene San Marino (sejak 301)
* Republik Demokratik São Tomé dan Príncipe
* Republik Senegal
* Republik Serbia
* Republik Seychelles
* Republik Sierra Leone (sejak 1971)
* Republik Singapura (sejak 1965)
* Republik Slovakia (1939-1945) [13]
* Republik Slovenia
* Republik Somalia
* Republik Afrika Selatan (sejak 1961)
* Republik Korea (sejak 1948)
* Spanyol (Dua kali: Republik Spanyol Pertama (1873-1874), Republik Spanyol Kedua (1931-1939))
* Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka (sejak 1972)
* Republik Sudan
* Republik Suriname
* Republik Arab Suriah
* Republik China (Taiwan) (didirikan tahun 1912, Konstitusi saat ini sejak 1947)
* Republik Tajikistan
* Republik Persatuan Tanzania (United Republic of Tanzania)
* Republik Texas (1836-1845)
* Republik Togo
* Republik Trinidad dan Tobago (sejak 1976)
* Republik Tunisia (sejak 1957)
* Republik Turki (republik sejak 1923)
* Republik Turkmenistan
* Republik Uganda (sejak 1963)
* Ukraina
* Republik Oriental Uruguay
* Republik Uzbekistan
* Republik Vanuatu
* Republik Vermont (1777-1791)
* Republik Sosialis Vietnam
* Republik Florida Barat (1810)
* Republik Yaman (hasil penggabungan dari Republik Demokratik Rakyat Yaman dan Republik Arab Yaman)
* Republik Zambia
* Republik Zimbabwe, sebelumnya Republik Rhodesia (1970-1979)
Republik Federal (Federal Republics)
Republik Federal adalah negara federasi di mana pembagian administratif (negara bagian atau propinsi) secara teoritis mempertahankan tingkat otonomi yang secara konstitusional dilindungi, dan tidak dapat dicabut secara sepihak oleh pemerintah nasional.
* Republik Argentina (sejak 1852)
* Republik Austria
* Republik Federasi Brasil (sejak 15 November 1889)
* Bosnia dan Herzegovina (sejak 1995)
* Republik Federal Kamerun (1961-1972)
* Persemakmuran Inggris (1649-1653)
* Cekoslowakia (Republik Federasi Ceko dan Slowakia) (1969-1992)
* Republik Demokratik Federal Ethiopia (Republik kesatuan 1974-1994; Republik federal sejak 1994)
* Republik Federal Jerman (sejak 1918)
* Republik Kolombia (1819-1886), dikenal sebagai Great Kolombia (1819-1831), ketika itu termasuk juga Ekuador, Venezuela dan Panama saat ini .
* Republik India (sejak tanggal 26 Januari 1950)
* Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
* Negara Meksiko Serikat (sejak 1917)
* Republik Federal Demokratik Nepal (sejak 2007)
* Republik Federal Nigeria (1963 – 66: Republik pertama, 1979-83: Republik kedua, 1993: Republik ketiga: 1999 – sekarang: Republik keempat)
* Republik Islam Pakistan (sejak tahun 1956, Deklarasi Republik Islam)
* Federasi Rusia (sejak 7 November 1917, sampai dengan tahun 1991 itu diberi nama Federasi Soviet Rusia Republik Sosialis.
* Uni Republik Sosialis Soviet / Uni Soviet (1922-1991)
* Konfederasi Swiss (sejak 1848)
* Uni Myanmar
* Propinsi Serikat Amerika Tengah (1823-1840)
* Amerika Serikat (sejak 1789)
* Republik Bolivarian Venezuela
* Yugoslavia: Republik Federal Rakyat Yugoslavia (1946-1963), Republik Federal Sosialis Yugoslavia (1963-1992), Republik Federal Yugoslavia (1992-2003)
Republik Konfederasi (Confederal Republics)
Republik Confederal adalah asosiasi negara-negara berdaulat, biasanya memiliki kekuatan atas masalah umum yang penting seperti urusan pertahanan dan luar negeri:
* Negara Konfederasi Amerika (Confederate States of America) (1861-1865))
* Negara Uni Serbia dan Montenegro (2003-2006)
* Konfederasi Swiss (1848 – sekarang)
* Amerika Serikat (United States of America) di bawah UUD Konfederasi (1776-1789)
* Konfederasi Senegambia (1982-1989)
Republik Arab (Arab Republics)
* Republik Arab Mesir
* Republik Arab Suriah
* Republik Arab Bersatu (1958-1971)
* Republik Arab Yaman (1962-1990)
Republik Islam (Islamic Republics)
Republik ini diatur sesuai dengan hukum Islam:
* Republik Islam Afghanistan
* Republik Islam Pakistan (sejak 1973)
* Republik Islam Iran (sejak 1979)
* Republik Islam Mauritania (sejak 1960)
Republik Demokrasi (Demokratic Republics)
Ini adalah republik yang menggunakan kata “demokrasi” dalam nama resmi mereka. sistem politik mereka yang sebenarnya dapat sangat bervariasi.
* Republik Demokratik Rakyat Aljazair (1962-sekarang)
* Republik Demokratik Kongo (1966-1971, 1997-sekarang)
* Republik Demokratik Timor-Leste (1975-sekarang)
* Republik Demokratik Federal Ethiopia (1991-sekarang)
* Republik Demokratik Jerman (1949-1990)
* Republik Demokratik Rakyat Laos (1975-sekarang)
* Republik Demokratik Rakyat Korea (1948-sekarang)
* Republik Federal Demokratik Nepal (2008-sekarang)
* Republik Demokratik São Tomé dan Principe (1975-sekarang)
* Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka (1978-sekarang)
* Republik Demokratik Rakyat Yaman (1967-1990)
Republik Sosialis (Socialist Republics)
Ini adalah republik yang menggunakan kata “sosialis” dalam nama resmi mereka.
* Republik Rakyat Sosialis Albania (1976-1990)
* Libya Raya Rakyat Sosialis Arab Jamahiriya
* Republik Sosialis Ceko (1960-1990)
* Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka
* Republik Sosialis Vietnam
* Republik Sosialis Romania (1965-1989)
* Republik Federal Sosialis Yugoslavia (1963-1992)
* Uni Republik Sosialis Soviet (1922-1991)
Republik Rakyat (People’s Republics)
Dimaksudkan untuk diatur oleh orang-orang, nama ini yang paling sering (tetapi tidak selalu) digunakan oleh negara-negara komunis.
* Republik Demokratik Rakyat Aljazair
* Republik Rakyat Bangladesh
* Republik Rakyat Cina
* Republik Demokratik Rakyat Laos
* Republik Rakyat Demokratik Korea
* Great Arab Libya Sosialis Rakyat Jamahiriya
Bekas Republik Rakyat (Former People’s Republics):
* Republik Rakyat Hongaria (1949-1989)
* Republik Rakyat Mongolia (1924-1992)
* Republik Rakyat Albania (1946-1976)
* Republik Rakyat Bulgaria (1946-1990)
* Republik Rakyat Rumania (1947-1965)
* Republik Rakyat Polandia (1952-1989)
* Republik Demokratik Rakyat Yaman (1967-1970)
* Republik Rakyat Benin (1975-1990)
* Republik Rakyat Kongo (1970-1992)
* Republik RakyatMozambik (1975-1990)
* Republik Rakyat Angola (1975-1992)
* Republik Rakyat Demokratik Ethiopia (1987-1991)
* Republik Rakyat Federal Yugoslavia (1946-1963)
Sumber : Wikipedia
Tugas Soft Skill Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Kamil Fadhillah
Kelas : 1KB04
NPM : 23116805
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas Soft Skill Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Kamil Fadhillah
Kelas : 1KB04
NPM : 23116805
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar