Batas-batas Negara
Batas Daratan
Wilayah daratan, wilayah daratan
tidak sepenuhnya dapat dimilliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah
suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara
(perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral
apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pla berbentuk
multilateral jika perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih
dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti
gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam
bentuk tembok pembatas.
Batas wilayah suatu negara dengan
negara lain di darat dapat berwujud :
a. Batas alamiah, yaitu batas suatu
negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan,
sungai, dan hutan.
b. Batas buatan, yaitu batas suatu
negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar
tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
c. Batas secara geografis, yaitu
batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan
letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur.
Sumber:
http://novianuremaaulia.blogspot.co.id/2016/04/batas-wilayah-negara.html
Batas
Laut
|
Batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) |
Pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) adalah suatu zona
selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di Zona Ekonomi
Eksklusif ini negara pantai memiliki hak-hak berdaulat yang eksklusif untuk
keperluan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam serta yurisdiksi
tertentu terhadap :
(a)
pembuatan dan juga pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan.
(b)
riset ilmiah kelautan.
(c)
perlincungan dan pelestarian lingkungan laut.
Pada
tahun 1957 di Indonesia mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan konsep
Wawasan Nusantara. Dalam deklarasi tersebut telah ditentukan bahwa batas
perairan wilayah Indonesia ialah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing
pulau sampai dengan titik terluar.
Pada
tahun 1980 Indonesia mengeluarkan aturan tentang batas ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) Indonesia sepanjang 200 mil, ini diukur dari garis pangkal wilayah
laut Indonesia. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut sejauh 200
mil dari pulau terluar diukur saat air surut. Pada ZEE ini, pemerintah
Indonesia memiliki hak untuk mengatur segala kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar laut dan juga di bawah
laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut
lainnya.
| Batas Zona Tambahan |
Pengertian Zona Tambahan adalah laut yang
terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari
garis pangkal. Di Zona tambahan ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah
pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi dan perikanan.
Pengertian
Zona Tambahan menurut J.G Starke adalah suatu jalur perairan yang berdekatan
dengan batas jalur maritim atau laut teritorial, namun tidak termasuk
kedaulatan negara pantai, tetapi dalam zona ini negara pantai memiliki
kewewenangan melaksanakan hak-hak pengawasan tertentu untuk mencegah terjadinya
pelaggaran peraturan perundang-undangan saniter, bea cukai, fiskal, pajak dan
juga imigrasi di wilayah laut teritorialnya. Batas zona tambahan sepanjang 12
mil atau tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal.
Dalam
pasal 24 angka (1) UNCLOS III mengenai Zona tambahan, dinyatakan bahwa suatu
zona dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negara pantai
itu memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan yang dibutuhkan untuk :
(1)
Mencegah pelanggaran perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah bea
cukai, perpajakan, keimigrasian dan kesehatan.
(2)
Kewenangan untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran atau peraturan-peraturan
perundang-undangannya tersebut di atas.
Di
dalam ayat 2 ditegaskan tentang lebar maksimum dari zona tambahan tidak boleh
melampaui dari 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Hal ini berarti
bahwa zona tambahan tersebut hanya mempunyai arti bagi negara-negara yang
mempunyai lebar laut teritorial yang kurang dari 12 mil laut berdasarkan
konvensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958 dan sudah tidak berlaku lagi setelah
adanya ketentuan baru dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut pasal 33 angka 2
Konvensi Hukum Laut tahun 1982, zona tambahan tidak melebihi 24 mil laut dari
garis pangkal dari mana lebar laut teritorial itu diukur.
|
Batas Laut Teritorial |
Penertian batas laut teritorial
Batas laut teritorial merupakan batas
perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar
sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah laut lepas.
Pada batas laut teritorial ini, negara memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan. Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunya renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.
Pengertian Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah :
Pada batas laut teritorial ini, negara memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan. Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunya renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.
Pengertian Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah :
(a)
harus tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas
wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai.
(b)
harus tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara
pantai.
(c)
harus tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi
tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(d) harus tidak
melakukan tindakan propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(e) harus tidak
melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun termasuk kapal
militer.
(f) harus tidak
melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yang melanggar aturan,
perpajakan, imigrasi dan hukum negara pantai.
(g) harus tidak
melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran.
(h) harus tidak
melakukan kegiatan penangkapan ikan.
(i) harus tidak
melakukan kegiatan penelitian.
(j) harus tidak
melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai.
(k)
kapal-kapal selam yang melakukan lintas damai harus menampakkan dirinya di
permukaan serta menunjukkan bendera negaranya.
Hak
lintas damai adalah hak bagi kapal asing sehingga merupakan kewajiban bagi
negara pantai untuk memberikannya. Dalam UU No. 43 Tahun 2008, pemerintah
Indonesia memiliki wewenang memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal
asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang
telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sekian
pembahasan pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), pengertian Zona Tambahan
dan pengertian Laut Teritorial, semoga tulisan saya mengenai pengertian ZEE
(Zona Ekonomi Eksklusif), pengertian Zona Tambahan dan pengertian Laut
Teritorial dapat bermanfaat.
Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.
Sumber : http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-zee-zona-tambahan-dan-laut-teritorial.html http://www.berpendidikan.com/2015/06/batas-landas-kontinen-laut-teritorial-dan-zona-ekonomi-eksklusif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar