Selasa, 20 September 2016

Bentuk-Bentuk Pemerintahan



Bentuk-Bentuk Pemerintahan




Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.


BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK

Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyetakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. 

Dalam teori klasik pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.

Ajaran plato (249 – 347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut. 
  1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan, 
  2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan, 
  3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan, 
  4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, 
  5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Ajaran Aristoteles (384 – 322 SM)

Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut. 

  1. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal. 
  2. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi, bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan. 
  3. Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk. 
  4. Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal. 
  5. Demokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagina orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.

Ajaran polybios (204 – 122 M)

Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.


Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani. 


Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi. 

Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki. 

Dalam pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki. 

Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)

Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik. 

Dalam praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:

Monarki absolut 

Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).

Monarki konstitusional 

Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: 
  1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon. 
  2. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, Brunei Darussalam.

Monarki parlementer 

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.



BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK

Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik parlementer. 



Republik absolut 
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi. 

Republik konstitusional 
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen. 

Republik parlementer 
Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

Daftar Republik-republik berdasarkan Tipe atau Jenis:
Dalam penggunaan modern, suatu bentuk pemerintahan republik diterapkan secara longgar untuk setiap negara yang mengklaim penunjukan ini. Jadi misalnya Republik Dominika dibawah Rafael Trujillo dianggap republik,. seperti Republik Irak di bawah Saddam Hussein dan Uni Soviet (Persatuan Republik-republik Soviet Sosialis) di bawah Joseph Stalin. Kerajaan Swedia (yang tahun 2006 menduduki peringkat tertinggi di indeks Economist tentang demokrasi) tidak republik, namun Republik Demokratik Rakyat Korea Utara (yang menempati peringkat terendah dalam survei yang sama) termasuk.

Republik Kesatuan (Unitary Republics)
Republik Kesatuan adalah negara kesatuan yang diatur secara konstitusional sebagai satu unit tunggal, dengan legislatif konstitusional dibuat tunggal.
* Republik Acre (pertma: 1899-1900; kedua: 1900; ketiga: 1903)
* Republik Islam Afganistan (republik sejak 1973)
* Republik Albania (sejak 1946)
* Republik Demokratik Rakyat Aljazair
* Republik Armenia (pertama: 28 Mei 1918; Didirikan kembali: 25 Desember 1991)
* Republik Azerbaijan (pertama: 28 Mei 1918; Didirikan kembali :18 Oktober 1991)
* Republik Rakyat Bangladesh
* Republik Benin
* Negara Plurinational Bolivia
* Republik Botswana
* Republik Bulgaria (sejak 1946)
* Burkina Faso
* Republik Burundi (sejak 1966)
* Republik Kamerun (republik kesatuan :1960-1961 dan 1972-sekarang; republik federal :1961-1972)}
* Republik Tanjung Verde
* Republik Afrika Tengah (1958-1976; dikembalikan: 1979)
* Republik Chad
* Republik Chili
* Republik Rakyat Cina
* Republik Cina (Taiwan)
* Republik Kolombia (Republik kesatuan : sejak 1886)
* Republik Kongo
* Republik Demokratik Kongo
* Republik Korsika (1755-1769)
* Cospaia (1440-1826)
* Republik Kosta Rika
* Republik Pantai Gading
* Republik Kroasia
* Republik Kuba
* Republik Siprus
* Republik Ceko
* Republik Djibouti
* Persemakmuran Dominika
* Republik Dominika (1801-1861, 1844-sekarang)
* Republik Demokratik Timor-Leste
* Republik Ekuador
* Republik Arab Mesir (sejak 1953)
* Republik El Salvador (1821-sekarang)
* Republik Guinea Khatulistiwa
* Negara Eritrea
* Republik Estonia (1918-sekarang)
* Republik Ezo (1868-1869)
* Republik Kepulauan Fiji (sejak 1987)
* Republik Demokratik Finlandia (1 Desember 1939 – 12 Mar 1940)
* Republik Finlandia (sejak 1919)
* Republik Formosa (1895)
* Komune Independen dari Franceville (1889)
* Republik Perancis (pertama: 1792-1804; kedua: 1848-1852; ketiga: 1870-1940; keempat: 1945-1958 dan kelima, sejak 1958)
* Republik Gabon
* Republik Gambia (sejak 1970)
* Georgia
* Republik Ghana (sejak 1960)
* Goust (sejak 1648)
* Republic Yunani (pertama: 1822-1832; kedua: 1924-1935; ketiga: sejak 1974)
* Republik Guatemala
* Republik Guinea
* Republik Guinea-Bissau
* Republik Kooperatif Guyana (sejak 1970) adalah sebuah “Republik Koperasi”
* Republik Haiti (pertama:1806-1849; dikembalikan 1859)
* Republik Hawaii (1894-1898)
* Republik Honduras
* Republik Hongaria (sejak 1946)
* Republik Islandia (republik sejak 1944)
* Republik Indonesia (Republik Kesatuan: 17 Agustus 1945-26 desember 1949 dan sejak 17Agustus 1950; Republik Serikat: 27 desember 1949-15 agustus 1950)
* Republik Islam Iran (sejak 1979)
* Republik Irak (sejak 1958)
* Irlandia (republik sejak 1949)
* Israel (sejak 1948)
* Republik Sosialis Italia (1943-1945)
* Republik Italia (sejak 1946)
* Republik Kazakhstan
* Republik Kenya (sejak 1964)
* Republik Kiribati
* Republik Kyrgyzstan
* Republik Demokratik Rakyat Laos (sejak 1975)
* Republik Latvia
* Republik Lebanon (22 Nopember 1943)
* Republik Liberia
* Great Rakyat Sosialis Arab Jamahiriya Libya (sejak 1969)
* Republik Lituania
* Republik Lokot (1941-1943)
* Republik Makedonia (1991 -)
* Republik Madagaskar
* Republik Malawi (sejak 1966)
* Republik Maladewa (sejak 1968)
* Republik Mali (sejak 1960)
* Republik Malta (sejak 1974)
* Republik Kepulauan Marshall
* Republik Islam Mauritania
* Republik Mauritius (sejak 1992)
* Menton dan Roquebrune (1848-1861)
* Republik Moldova
* Mongolia (sejak 1924)
* Republik Montenegro (sejak 2006)
* Republik Mozambik
* Negara Muskogee (1799-1803)
* Republik Namibia
* Republik Nauru
* Republik Nikaragua
* Republik Niger
* Republik Demokratik Rakyat Korea (sejak 1948)
* Republik Islam Pakistan (sejak 1956)
* Republik Palau
* Republik Panama
* Republik Paraguay
* Republik Peru
* Republik Filipina (Ada 2 pendapat: Republik pertama Filipina (1898-1901), Persemakmuran Filipina untuk Republik Kelima Filipina (1934-sekarang), Republik Kedua Filipina (1943-1945))
* Republik Polandia
* Republik Portugis (sejak 1910)
* Rumania (sejak 1947)
* Republik Rwanda (sejak 1961)
* Republik Rusia (dari 14 September 1917 sampai dengan 7 November 1917, de-facto – sejak Revolusi Februari sampai Revolusi Oktober)
* Negara Independen Samoa (sejak 2007)
* Republik Serene San Marino (sejak 301)
* Republik Demokratik São Tomé dan Príncipe
* Republik Senegal
* Republik Serbia
* Republik Seychelles
* Republik Sierra Leone (sejak 1971)
* Republik Singapura (sejak 1965)
* Republik Slovakia (1939-1945) [13]
* Republik Slovenia
* Republik Somalia
* Republik Afrika Selatan (sejak 1961)
* Republik Korea (sejak 1948)
* Spanyol (Dua kali: Republik Spanyol Pertama (1873-1874), Republik Spanyol Kedua (1931-1939))
* Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka (sejak 1972)
* Republik Sudan
* Republik Suriname
* Republik Arab Suriah
* Republik China (Taiwan) (didirikan tahun 1912, Konstitusi saat ini sejak 1947)
* Republik Tajikistan
* Republik Persatuan Tanzania (United Republic of Tanzania)
* Republik Texas (1836-1845)
* Republik Togo
* Republik Trinidad dan Tobago (sejak 1976)
* Republik Tunisia (sejak 1957)
* Republik Turki (republik sejak 1923)
* Republik Turkmenistan
* Republik Uganda (sejak 1963)
* Ukraina
* Republik Oriental Uruguay
* Republik Uzbekistan
* Republik Vanuatu
* Republik Vermont (1777-1791)
* Republik Sosialis Vietnam
* Republik Florida Barat (1810)
* Republik Yaman (hasil penggabungan dari Republik Demokratik Rakyat Yaman dan Republik Arab Yaman)
* Republik Zambia
* Republik Zimbabwe, sebelumnya Republik Rhodesia (1970-1979)


Republik Federal (Federal Republics)

Republik Federal adalah negara federasi di mana pembagian administratif (negara bagian atau propinsi) secara teoritis mempertahankan tingkat otonomi yang secara konstitusional dilindungi, dan tidak dapat dicabut secara sepihak oleh pemerintah nasional.
* Republik Argentina (sejak 1852)
* Republik Austria
* Republik Federasi Brasil (sejak 15 November 1889)
* Bosnia dan Herzegovina (sejak 1995)
* Republik Federal Kamerun (1961-1972)
* Persemakmuran Inggris (1649-1653)
* Cekoslowakia (Republik Federasi Ceko dan Slowakia) (1969-1992)
* Republik Demokratik Federal Ethiopia (Republik kesatuan 1974-1994; Republik federal sejak 1994)
* Republik Federal Jerman (sejak 1918)
* Republik Kolombia (1819-1886), dikenal sebagai Great Kolombia (1819-1831), ketika itu termasuk juga Ekuador, Venezuela dan Panama saat ini .
* Republik India (sejak tanggal 26 Januari 1950)
* Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
* Negara Meksiko Serikat (sejak 1917)
* Republik Federal Demokratik Nepal (sejak 2007)
* Republik Federal Nigeria (1963 – 66: Republik pertama, 1979-83: Republik kedua, 1993: Republik ketiga: 1999 – sekarang: Republik keempat)
* Republik Islam Pakistan (sejak tahun 1956, Deklarasi Republik Islam)
* Federasi Rusia (sejak 7 November 1917, sampai dengan tahun 1991 itu diberi nama Federasi Soviet Rusia Republik Sosialis.
* Uni Republik Sosialis Soviet / Uni Soviet (1922-1991)
* Konfederasi Swiss (sejak 1848)
* Uni Myanmar
* Propinsi Serikat Amerika Tengah (1823-1840)
* Amerika Serikat (sejak 1789)
* Republik Bolivarian Venezuela
* Yugoslavia: Republik Federal Rakyat Yugoslavia (1946-1963), Republik Federal Sosialis Yugoslavia (1963-1992), Republik Federal Yugoslavia (1992-2003)


Republik Konfederasi (Confederal Republics)

Republik Confederal adalah asosiasi negara-negara berdaulat, biasanya memiliki kekuatan atas masalah umum yang penting seperti urusan pertahanan dan luar negeri:
* Negara Konfederasi Amerika (Confederate States of America) (1861-1865))
* Negara Uni Serbia dan Montenegro (2003-2006)
* Konfederasi Swiss (1848 – sekarang)
* Amerika Serikat (United States of America) di bawah UUD Konfederasi (1776-1789)
* Konfederasi Senegambia (1982-1989)


Republik Arab (Arab Republics)

* Republik Arab Mesir
* Republik Arab Suriah
* Republik Arab Bersatu (1958-1971)
* Republik Arab Yaman (1962-1990)


Republik Islam (Islamic Republics)

Republik ini diatur sesuai dengan hukum Islam:
* Republik Islam Afghanistan
* Republik Islam Pakistan (sejak 1973)
* Republik Islam Iran (sejak 1979)
* Republik Islam Mauritania (sejak 1960)


Republik Demokrasi (Demokratic Republics)

Ini adalah republik yang menggunakan kata “demokrasi” dalam nama resmi mereka. sistem politik mereka yang sebenarnya dapat sangat bervariasi.
* Republik Demokratik Rakyat Aljazair (1962-sekarang)
* Republik Demokratik Kongo (1966-1971, 1997-sekarang)
* Republik Demokratik Timor-Leste (1975-sekarang)
* Republik Demokratik Federal Ethiopia (1991-sekarang)
* Republik Demokratik Jerman (1949-1990)
* Republik Demokratik Rakyat Laos (1975-sekarang)
* Republik Demokratik Rakyat Korea (1948-sekarang)
* Republik Federal Demokratik Nepal (2008-sekarang)
* Republik Demokratik São Tomé dan Principe (1975-sekarang)
* Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka (1978-sekarang)
* Republik Demokratik Rakyat Yaman (1967-1990)


Republik Sosialis (Socialist Republics)

Ini adalah republik yang menggunakan kata “sosialis” dalam nama resmi mereka.
* Republik Rakyat Sosialis Albania (1976-1990)
* Libya Raya Rakyat Sosialis Arab Jamahiriya
* Republik Sosialis Ceko (1960-1990)
* Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka
* Republik Sosialis Vietnam
* Republik Sosialis Romania (1965-1989)
* Republik Federal Sosialis Yugoslavia (1963-1992)
* Uni Republik Sosialis Soviet (1922-1991)


Republik Rakyat (People’s Republics)

Dimaksudkan untuk diatur oleh orang-orang, nama ini yang paling sering (tetapi tidak selalu) digunakan oleh negara-negara komunis.
* Republik Demokratik Rakyat Aljazair
* Republik Rakyat Bangladesh
* Republik Rakyat Cina
* Republik Demokratik Rakyat Laos
* Republik Rakyat Demokratik Korea
* Great Arab Libya Sosialis Rakyat Jamahiriya


Bekas Republik Rakyat (Former People’s Republics):

* Republik Rakyat Hongaria (1949-1989)
* Republik Rakyat Mongolia (1924-1992)
* Republik Rakyat Albania (1946-1976)
* Republik Rakyat Bulgaria (1946-1990)
* Republik Rakyat Rumania (1947-1965)
* Republik Rakyat Polandia (1952-1989)
* Republik Demokratik Rakyat Yaman (1967-1970)
* Republik Rakyat Benin (1975-1990)
* Republik Rakyat Kongo (1970-1992)
* Republik RakyatMozambik (1975-1990)
* Republik Rakyat Angola (1975-1992)
* Republik Rakyat Demokratik Ethiopia (1987-1991)
* Republik Rakyat Federal Yugoslavia (1946-1963)


Sumber : Wikipedia

Tugas Soft Skill Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Kamil Fadhillah

Kelas : 1KB04

NPM : 23116805

Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Proses terbentuknya Negara

Proses Terbentuknya Suatu Negara



 Pengertian Negara

Dalam KBBI di tuliskan bahwa Negara dapat berarti sebuah organisasi dan dapat pula berarti kelompok sosial yang terorganisir. Pengertian negara dalam KBBI dijelaskan bahwa sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi yang saat dan ditaati oleh rakyatnya dan juga sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah ataupun daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif.

Menurut Kraneburk bahwa pengertian negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri (organization arising due the will of a group or his own people). Senada akan hal itu, menurut George Wilhelm Fredrich Hegel, bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal (a decency organization that appears as a synthesis of individual freedom and universal freedom).

Menurut Soenarko, negara adalah suatu organisasi kekuasaan masyarakat yang memiliki daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign. Kemudian dalam buku Dasar Dasar Ilmu Politik Mirriam Budiardjo dikatakan bahwa pengertian negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundang undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.



Teori Terbentuknya Negara Secara Teoritis


Apa yang dimaksud dengan teoritis? Terbentuknya negara secara teoritis adalah anggapan para ahli pada wilayah hukum dan tata negara tentang terbentuknya negara. Bukan murni berdasarkan keadaan faktual yang terjadi di lapangan akan tetapi hasil pemikiran tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara.

Terdapat tiga teori terjadinya negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian. Berikut penjelasannya:

  1. Teori hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Teori ini menurut sejarah ada pada zaman Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan negara. Teori pembentukan negara ini juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
  2. Teori kedua terbentuknya negara adalah teori ketuhanan. Teori ketuhanan adalah teori yang ada saat agama agama besar telah tersebar ke dunia ini contohnya Islam dan Kristen. Teori ini sesuai namanya tentu saja dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan berdasarkan itulah, teori ketuhanan terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Berdasar terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya. Paham dan teori ini diajukan oleh beberapa ahli seperti Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus. Paham ini, sesuai dengan ketentuannya, Tuhan yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya saja Inggris Raya pada zaman kerajaan.
  3. Teori ketiga terbentuknya negara adalah teori perjanjian. Teori perjanjian ada atas reaksi terhadap kedua teori sebelumnya. Atas dasar apa? Atas dasar kedua teori yang ada sebelumnya tidak mampu menjelaskan asal dan bagaimana terbentuknya negara. Selain itu, teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan. Teori perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan dipelopori oleh ahli ahli seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Berdasarkan teori perjanjian, negara ada semata mata akibat perjanjian antarmanusia. Menurut teori ini, negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara.  Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya.

Ditambahkan oleh Jellinek bahwa terdapat dua tahap terbentuknya negara yaitu primer dan sekunder. Tahap primer terbentuknya negara adalah tentang bagaimana negara tumbuh mulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana hingga menjadi negara yang modern. Menurutnya terdapat 4 tahapan primer terbentuknya negara yaitu:

  1. Persekutuan Masyarakat / Kelompok sosial
  2. Kerajaan
  3. Negara
  4. Negara demokrasi

Lalu apa itu perkembangan negara secara sekunder? Ini merupakan terbentuknya negara baru yang memiliki unsur deklaratif seperti dijelaskan sebelumnya pada unsur-unsur negara.

Lalu bagaimana proses terbentuknya negara sesuai sejarah atau di zaman modern ini? Berikut beberapa proses yang ada.

Terjadinya Negara di Zaman Modern

Menurut hal ini, negara tidak terbentuk akibat teori teori diatas, melainkan dengan cara cara atau proses proses terbentuknya negara yang ada dibawah ini:

  1. Penaklukan atau occupatie
  2. Peleburan atau fusi
  3. Pemecahan
  4. Pemisahan diri
  5. Perjuangan atau revolusi
  6. Penyerahan/Pemberian dan
  7. Pendudukan atas wilayah yang belum memiliki pemerintahan atau explore tapi memiliki penduduk.

Penaklukan merupakan terbentuknya negara pada daerah atau wilayah kosong yang dikuasai. Hal ini terjadi pada Liberia yang diambil ali oleh para bekas budak negro orang Amerika yang selanjutnya Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.

Peleburan adalah penggabungan dua negara atau lebih menjadi suatu negara baru yang berdaulat contohnya saja, di Eropa yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur yang kemudian bergabung menjadi satu negara yaitu Jerman.

Pemecahan adalah terbentuknya suatu negara negara baru akibat negara lama pecah sehingga negara yang lama hilang atau tidak ada lagi. Masih ingat Yugoslavia, sekarang Yugoslavia terpecah menjadi Negara Bosnia, Montenegro, dan Serbia. Masing ingat Negara adidaya Uni Soviet yang kemudian pecah menjadi banyak negara baru salah satunya Rusia. Contoh lain akhir akhir ini yaitu Cekoslovakia yang akhirnya pecah menjadi Ceko dan Slovakia.

Pemisahan diri atau separation merupakan terbentuknya suatu negara akibat suatu bagian wilayah ingin memisahkan diri dari suatu pemerintahan sehingga membentuk negara baru, akan tetapi hal ini berbeda dengan pemecahan. Dalam pemisahan diri, negara yang lama tetap ada. Contohnya negara India, yang dulunya merupakan daerah yang cukup besar kemudian terjadi pemisahan beberapa wilayah menjadi India, Pakistan dan Bangladesh.

Perjuangan atau Revolution adalah suatu wilayah yang belum memiliki negara akan tetapi berpenduduk dan kemudian di jajah dan selanjutnya mengadakan perlawanan atau revolusi sehingga membentuk negara baru. Contohnya negara kita Indonesia. Indonesia pada awalnya tidak ada, akan tetapi Belanda dan penjajah lain masuk dan menghancurkan kerajaan kerajaan yang ada dan kemudian menjajah kita. Terbentuklah dasar penyatuan kepulauan Indonesia, kemudian hadir Jepang yang menjajah lagi. Pada akhirnya para pejuang dan kaum revolusioner membentuk Negara Indonesia yang berdaulat sebagai NKRI.

Penyerahan atau pemberian kemerdekaan banyak terjadi pada negara negara bekas jajahan suatu kolonial seperti Inggris dan Prancis. Contohnya Kongo yang dimerdekakan oleh Prancis.

Pendudukan wilayah adalah terbentuknya suatu negara akibat terjadinya eksplorasi ke suatu wilayah yang berpenghuni akan tetapi tidak memiliki pemerintahan, contohnya Australia yang dihuni oleh suku Aborigin yang kemudian bangsa Inggris masuk dan membentuk koloni koloni menjadikannya negara Australia.

Demikianlah artikel tentang pengertian negara dan teori terbentuknya negara. Saya harap anda tetap belajar karena belajar itu mudah.  Sekian dan terima kasih. Baca juga artikel negara nantinya tentang fungsi dan tujuan negara





SECARA FAKTUAL

Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :

  1. Pendudukan ( Occopatie )

Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.

  1. Proklamasi ( Proclamation )

Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.

  1. Penarikan ( Accesie )

Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.

  1. Penyerahan ( Cessie )

Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).

  1. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )

Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

  1. Pemisahan ( Separatise )

Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.

  1. Peleburan ( Fusi )

Terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.

  1. Pembentukan baru

Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru.

  1. SECARA PRIMER

Terjadinya negara secara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing.

Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.

Tahapan terjadinya Negara:

1)      Genoot Schaft (Suku)

Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.

2)      Rijk/Reich (Kerajaan)

Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.

3)      State/nasional

Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

4)      Diktatur Natie

Pemerintahan dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.

  1. SECARA SEKUNDER

Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.

Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.

Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:

1)      Proklamasi

Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

2)       Fusi

Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.

3)      Aneksasi

Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.

4)      Cessie

Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.

5)      Acessie

Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.

6)      Okupasi

Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.

7)       Inovasi

Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.

8)      Separasi

Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka.

Kesimpulan:

Hakikat Negara adalah suatu ikatan sosial atau dalam status hidup bersama sebagai komunitas politik  dimana hak-hak warganya mendapatkan jaminan dari penguasa pada waktu itu.

Sumber : https://diahsulistiyanti.wordpress.com/2015/03/14/proses-terbentuknya-negara/


Tugas Soft Skill Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Kamil Fadhillah

Kelas : 1KB04

NPM : 23116805

Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan